Indonesia adalah negara yang menganut bentuk negara kesatuan (unitary), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, Indonesia juga memberlakukan otonomi daerah, yaitu hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. Otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan keanekaragaman daerah.
Dalam konteks otonomi daerah, terdapat beberapa daerah yang memiliki status khusus atau istimewa, yaitu Aceh, Papua, Yogyakarta, Jakarta, dan Nanggroe Aceh Darussalam. Daerah-daerah ini memiliki kewenangan lebih luas dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah.
Lantas, bagaimana pula terdapat daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan? Apa tidak menyalahi hakikat negara kesatuan?
Jawabannya adalah tidak. Adanya daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan tidak menyalahi hakikat negara kesatuan, karena hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang”.
Adanya daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kenegaraan di Indonesia, yaitu nilai unitaris dan nilai dasar desentralisasi teritorial. Nilai unitaris berarti bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara, sedangkan nilai dasar desentralisasi teritorial berarti bahwa pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dengan demikian, adanya daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap keberagaman daerah, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan publik, demokrasi, dan pembangunan di daerah. Hal ini juga sejalan dengan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.