Pemeriksaan pajak adalah salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh fiskus atau petugas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan pajak bertujuan untuk menentukan besarnya jumlah pajak terutang atau kredit pajak yang seharusnya dilaporkan oleh wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau masa.
Pemeriksaan pajak dapat dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau di tempat usaha atau tempat lain yang dipergunakan oleh wajib pajak untuk menjalankan usahanya. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan untuk satu atau beberapa masa pajak, atau satu tahun pajak atau suatu bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
Alur Pemeriksaan Pajak
Berikut adalah alur pemeriksaan pajak yang umumnya dilakukan oleh fiskus:
- Fiskus mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan kewajiban perpajakan dari wajib pajak, misalnya berdasarkan data normatif, laporan keuangan, hasil audit internal, laporan pihak ketiga, atau informasi lainnya.
- Fiskus mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak untuk meminta penjelasan mengenai indikasi penyimpangan tersebut. SP2DK bukan merupakan surat perintah pemeriksaan, melainkan hanya penelitian awal.
- Wajib pajak harus memberikan jawaban tertulis atas SP2DK dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat tersebut. Jika wajib pajak tidak memberikan jawaban atau jawabannya tidak memuaskan, fiskus dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan.
- Fiskus menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP3) dan menyampaikannya kepada wajib pajak. SP3 merupakan surat resmi yang memberikan kewenangan kepada fiskus untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
- Fiskus mengirimkan permintaan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan, seperti catatan atau buku akuntansi, faktur, bukti pembayaran, kontrak, surat perjanjian, dan lain-lain. Wajib pajak harus menyerahkan atau meminjamkan dokumen tersebut dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut.
- Fiskus melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan oleh wajib pajak, baik di kantor DJP maupun di tempat usaha wajib pajak. Fiskus dapat melakukan klarifikasi, konfirmasi, verifikasi, rekonsiliasi, analisis, dan evaluasi terhadap data dan keterangan yang diperoleh dari wajib pajak maupun sumber lainnya.
- Fiskus menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan menyampaikannya kepada wajib pajak. SPHP merupakan surat yang berisi hasil pemeriksaan dan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh fiskus terhadap SPT wajib pajak.
- Wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat tersebut. Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan atau tanggapannya tidak memuaskan, fiskus dapat melanjutkan ke tahap pembahasan akhir.
- Fiskus mengundang wajib pajak untuk melakukan pembahasan akhir atau closing conference. Pembahasan akhir bertujuan untuk mencapai kesepahaman antara fiskus dan wajib pajak mengenai hasil pemeriksaan dan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh fiskus.
- Jika terdapat kesepahaman antara fiskus dan wajib pajak, maka fiskus akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sesuai dengan hasil pemeriksaan. Jika tidak terdapat kesepahaman antara fiskus dan wajib pajak, maka fiskus akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bersifat Sementara (SKPKBS) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Bersifat Sementara (SKPLBS) sebagai dasar untuk melakukan penyelesaian sengketa perpajakan.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban dalam proses pemeriksaan pajak, antara lain:
- Hak untuk mendapatkan informasi mengenai tujuan, ruang lingkup, dan jadwal pemeriksaan;
- Hak untuk mendapatkan salinan SP3 dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pemeriksaan;
- Hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum atau konsultan perpajakan;
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak milik dan rahasia usaha;
- Hak untuk mendapatkan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang relevan;
- Hak untuk mendapatkan salinan SPHP dan memberikan tanggapan tertulis atasnya;
- Hak untuk menghadiri pembahasan akhir dan memberikan pendapatnya;
- Hak untuk mendapatkan salinan SKPKB/SKPLB/SKPKBS/SKPLBS sesuai dengan hasil pemeriksaan;
- Hak untuk mengajukan keberatan atau banding atas SKPKB/SKPKBS jika tidak setuju dengan hasil pemeriksaan;
- Kewajiban untuk memberikan data dan keterangan yang benar dan lengkap sesuai dengan permintaan fiskus;
- Kewajiban untuk menyerahkan atau meminjamkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan sesuai dengan permintaan fiskus;
- Kewajiban untuk memberikan akses kepada fiskus untuk melakukan pemeriksaan di tempat usaha atau tempat lain yang dipergunakan oleh wajib pajak;
- Kewajiban untuk membayar sanksi administrasi berupa bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan SPT jika terdapat koreksi dari hasil pemeriksaan.
Kesimpulan
Pemeriksaan pajak adalah salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan di kantor DJP atau di tempat usaha wajib pajak.
Prosedur pemeriksaan pajak meliputi beberapa tahapan, yaitu penelitian awal, penerbitan SP3, permintaan dokumen, pemeriksaan dokumen, penerbitan SPHP, tanggapan atas SPHP, pembahasan akhir, dan penerbitan SKPKB/SKPLB/SKPKBS/SKPLBS.
Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban dalam proses pemeriksaan pajak. Wajib pajak berhak mendapatkan informasi, bantuan hukum, perlindungan hukum, kesempatan memberikan penjelasan dan bukti-bukti, serta salinan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan.