Sistem ekonomi adalah cara yang digunakan oleh suatu negara untuk mengatur dan mengelola sumber daya ekonominya. Sistem ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara dapat berbeda-beda tergantung pada ideologi, sejarah, budaya, dan kondisi sosial politiknya. Sistem ekonomi yang ada di dunia umumnya dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran.
Sistem ekonomi kapitalis adalah sistem ekonomi yang mengutamakan kebebasan individu dalam berusaha dan berkompetisi di pasar. Dalam sistem ini, pemerintah memiliki peran yang sangat minim dalam mengatur kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi kapitalis banyak dianut oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan lain-lain.
Sistem ekonomi sosialis adalah sistem ekonomi yang menempatkan pemerintah sebagai pemilik dan pengendali utama sumber daya ekonomi. Dalam sistem ini, pemerintah bertanggung jawab untuk merencanakan, mengatur, dan mendistribusikan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sistem ekonomi sosialis banyak dianut oleh negara-negara komunis seperti Uni Soviet, China, Korea Utara, dan lain-lain.
Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi yang merupakan gabungan antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Dalam sistem ini, pemerintah dan masyarakat sama-sama berperan dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah memiliki peran sebagai pengatur dan penyedia barang dan jasa publik, sedangkan masyarakat memiliki peran sebagai pelaku produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa. Sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh negara-negara berkembang seperti Indonesia, India, Brasil, dan lain-lain.
Sejarah Sistem Ekonomi di Indonesia
Indonesia sebagai negara yang berdiri pada tahun 1945 memiliki sejarah panjang dalam perkembangan sistem ekonominya. Secara garis besar, sistem ekonomi Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode, yaitu:
- Periode 1945-1959: Sistem Ekonomi Liberal
- Periode 1959-1966: Sistem Ekonomi Terpimpin
- Periode 1966-1998: Sistem Ekonomi Pancasila
- Periode 1998-sekarang: Sistem Ekonomi Demokrasi
1. Periode 1945-1959: Sistem Ekonomi Liberal
Pada periode ini, Indonesia menganut sistem ekonomi liberal yang mengikuti model Barat. Sistem ini didasarkan pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam sistem ini, pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha dan berkompetisi di pasar tanpa banyak intervensi. Pemerintah hanya berperan sebagai penjaga ketertiban dan keadilan dalam kegiatan ekonomi.
2. Periode 1959-1966: Sistem Ekonomi Terpimpin
Pada periode ini, Indonesia beralih ke sistem ekonomi terpimpin yang mengikuti model Soviet. Sistem ini didasarkan pada UUDS 1959 Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Dalam sistem ini, pemerintah memiliki peran yang dominan dalam mengatur kegiatan ekonomi. Pemerintah menentukan rencana pembangunan lima tahunan yang mencakup alokasi sumber daya, harga-harga, upah-upah, impor-ekspor, dan lain-lain.
3. Periode 1966-1998: Sistem Ekonomi Pancasila
Pada periode ini, Indonesia kembali ke sistem ekonomi campuran yang mengikuti model sendiri. Sistem ini didasarkan pada GBHN 1966 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dalam sistem ini, pemerintah dan masyarakat berbagi peran dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah berperan sebagai pengendali dan pengawas kegiatan ekonomi serta penyedia barang dan jasa publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan lain-lain. Masyarakat berperan sebagai pelaku produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.
4. Periode 1998-sekarang: Sistem Ekonomi Demokrasi
Pada periode ini, Indonesia masih menganut sistem ekonomi campuran yang lebih mengarah ke model Barat. Sistem ini didasarkan pada UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) yang menyatakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, keseimbangan laju efisiensi produktivitas”. Dalam sistem ini, pemerintah memberikan ruang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator kegiatan ekonomi serta penjamin kesejahteraan sosial masyarakat. Masyarakat berperan sebagai subjek pembangunan yang mandiri, kreatif, dan bertanggung jawab.
Karakteristik Sistem Ekonomi di Indonesia
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi di Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Bersifat campuran antara kapitalisme dan sosialisme
- Mengakomodasi nilai-nilai Pancasila sebagai landasan idiil
- Menempatkan pemerintah sebagai pengendali, pengawas, dan penyedia barang dan jasa publik
- Menempatkan masyarakat sebagai pelaku produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa
- Menekankan prinsip-prinsip demokrasi, kebersamaan, keseimbangan, laju efisiensi produktivitas, dan kesejahteraan sosial
Kesimpulan
Sistem ekonomi di Indonesia merupakan hasil dari proses sejarah, ideologi, budaya, dan kondisi sosial politik yang berkembang di negeri ini. Sistem ekonomi di Indonesia bersifat campuran antara kapitalisme dan sosialisme dengan landasan idiil Pancasila. Sistem ekonomi di Indonesia menempatkan pemerintah sebagai pengendali, pengawas, dan penyedia barang dan jasa publik serta masyarakat sebagai pelaku produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa. Sistem ekonomi di Indonesia menekankan prinsip-prinsip demokrasi, kebersamaan, keseimbangan, laju efisiensi produktivitas, dan kesejahteraan sosial.