Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara tanpa mendapatkan imbalan langsung. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Oleh karena itu, pajak memiliki fungsi yang sangat penting bagi negara dan masyarakat.
Namun, tidak semua wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Ada yang menghindari, mengurangi, atau bahkan menolak membayar pajak. Hal ini tentu merugikan negara dan mengganggu penerimaan pajak. Untuk mengatasi hal ini, negara menunjuk aparatur pajak yang disebut fiskus untuk melakukan pemungutan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.
Apa itu Fiskus?
Fiskus adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengurus dan memungut pajak. Istilah fiskus berasal dari bahasa Latin yang berarti “keranjang” atau “kantong uang”. Dalam sejarah Romawi, fiskus adalah bendaharawan raja atau kaisar yang mengelola keuangan kerajaan.
Di Indonesia, fiskus umumnya adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang bertugas untuk mengelola pajak pusat. Selain itu, fiskus juga bisa berupa pejabat yang ditunjuk oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk mengelola pajak daerah.
Apa saja Tugas dan Wewenang Fiskus?
Fiskus memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perpajakan. Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang fiskus:
1. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat yang memuat keputusan fiskus tentang besarnya jumlah pajak yang harus dibayar, dikurangi, atau dikembalikan kepada wajib pajak. SKP diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil keberatan, hasil banding, atau hasil peninjauan kembali.
2. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang memuat tagihan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. STP diterbitkan jika wajib pajak tidak membayar atau kurang membayar pajak sesuai dengan SKP atau SPT (Surat Pemberitahuan Pajak).
3. Menerbitkan Surat Keputusan (SK)
Surat Keputusan (SK) adalah surat yang memuat keputusan fiskus tentang hal-hal tertentu yang berkaitan dengan perpajakan. Misalnya, SK pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), SK pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SK penetapan tarif pajak, dan sebagainya.
4. Melakukan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak adalah kegiatan fiskus untuk menguji kebenaran dan kewajaran pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Pemeriksaan pajak dilakukan dengan cara memeriksa buku, catatan, dokumen, dan keterangan lain yang berkaitan dengan perhitungan dan pembayaran pajak.
5. Melakukan Penyegelan Aset
Penyegelan aset adalah tindakan fiskus untuk mengunci atau menutup tempat usaha, tempat penyimpanan barang, atau tempat lain yang berkaitan dengan perpajakan. Penyegelan aset dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti tidak menyampaikan SPT, tidak membayar pajak, tidak memberikan keterangan yang diminta, atau menghalang-halangi pemeriksaan pajak.
6. Melakukan Penyidikan Pajak
Penyidikan pajak adalah kegiatan fiskus untuk mencari dan mengumpulkan bukti tentang tindak pidana di bidang perpajakan. Penyidikan pajak dilakukan jika wajib pajak diduga melakukan pelanggaran perpajakan yang bersifat pidana, seperti penggelapan pajak, pemalsuan dokumen pajak, atau penghindaran pajak.
7. Menerbitkan Surat Paksa Pajak (SPP)
Surat Paksa Pajak (SPP) adalah surat yang memerintahkan wajib pajak untuk membayar pajak yang masih terutang beserta sanksi administrasi berupa bunga dan denda. SPP diterbitkan jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan STP dalam jangka waktu tertentu.
8. Melakukan Penyitaan dan Lelang Aset
Penyitaan aset adalah tindakan fiskus untuk mengambil alih barang-barang milik wajib pajak yang dapat dijual untuk menutupi utang pajak. Penyitaan aset dilakukan jika wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan SPP dalam jangka waktu tertentu. Barang-barang yang disita kemudian dilelang oleh fiskus untuk menagih utang pajak.
Apa saja Hak dan Kewajiban Fiskus?
Selain memiliki tugas dan wewenang, fiskus juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban fiskus:
Hak Fiskus
- Fiskus berhak untuk meminta keterangan, buku, catatan, dokumen, dan data lain yang berkaitan dengan perpajakan dari wajib pajak atau pihak lain.
- Fiskus berhak untuk memasuki tempat usaha, tempat penyimpanan barang, atau tempat lain yang berkaitan dengan perpajakan untuk melakukan pemeriksaan, penyegelan, penyidikan, penyitaan, atau lelang aset.
- Fiskus berhak untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar, dikurangi, atau dikembalikan kepada wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil keberatan, hasil banding, atau hasil peninjauan kembali.
- Fiskus berhak untuk menagih pajak yang masih terutang beserta sanksi administrasi berupa bunga dan denda dari wajib pajak dengan cara menerbitkan STP, SPP, atau melakukan penyitaan dan lelang aset.
Kewajiban Fiskus
- Fiskus wajib untuk menjaga kerahasiaan keterangan, buku, catatan, dokumen, dan data lain yang berkaitan dengan perpajakan yang diperoleh atau diketahui dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
- Fiskus wajib untuk memberikan pelayanan yang baik, cepat, tepat, dan akuntabel kepada wajib pajak atau pihak lain yang berkaitan dengan perpajakan.
- Fiskus wajib untuk memberikan penjelasan atau informasi yang benar dan jelas tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak atau pihak lain yang berkaitan dengan perpajakan.
- Fiskus wajib untuk bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.