Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berdasarkan kehendak rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin negara, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Demokrasi juga menghargai hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan persamaan di depan hukum.
Indonesia adalah salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Sejak kemerdekaannya pada tahun 1945, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam pelaksanaan demokrasi. Berikut ini adalah sejarah singkat pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa:
Demokrasi Parlementer atau Liberal (1945-1959)
Demokrasi ini dilaksanakan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949). Pada masa ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, karena kondisi politik yang tidak stabil akibat perang kemerdekaan dan konflik antar partai politik, pemerintah mengeluarkan Maklumat X pada tahun 1945 yang mengubah sistem pemerintahan menjadi parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan yang bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pada masa ini, Indonesia juga mengalami perubahan konstitusi menjadi UUDS 1950 yang berdasarkan Piagam Jakarta dan RIS 1949 yang berdasarkan Perjanjian Roem-Royen.
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik pada masa demokrasi parlementer. Pada masa ini, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tahun 1959 yang menetapkan kembali berlakunya UUD 1945 periode kedua (1959-1998) dan membubarkan DPR. Pada masa ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Presiden Soekarno juga mencetuskan konsep Nasakom (Nasionalis-Agama-Komunis) sebagai ideologi negara dan membentuk MPRS sebagai lembaga tertinggi negara yang beranggotakan unsur-unsur Nasakom. Pada masa ini, Indonesia juga mengalami konfrontasi dengan Malaysia, Ganyang Malaysia, dan Gerakan 30 September.
Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru (1965-1998)
Demokrasi Pancasila pada era Orde Baru merupakan reaksi dari kegagalan demokrasi terpimpin. Pada masa ini, Presiden Soeharto mengambil alih kekuasaan dari Presiden Soekarno melalui Supersemar pada tahun 1966 dan membentuk Orde Baru sebagai rezim baru yang berkuasa selama lebih dari tiga dekade. Pada masa ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Presiden Soeharto juga menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas negara dan ideologi negara serta membentuk Golkar sebagai partai politik tunggal yang mendominasi pemilu. Pada masa ini, Indonesia juga mengalami pembangunan ekonomi yang pesat, namun juga disertai dengan korupsi, nepotisme, kolusi, pelanggaran HAM, dan penindasan terhadap oposisi.
Demokrasi Pancasila pada Era Reformasi (1998-sekarang)
Demokrasi Pancasila pada era Reformasi merupakan hasil dari gerakan reformasi yang menuntut perubahan politik pada akhir era Orde Baru. Pada masa ini, Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998 setelah terjadi krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia. Pada masa ini, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sekaligus. Namun, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang bebas dan adil serta bertanggung jawab kepada MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Pada masa ini, Indonesia juga mengalami reformasi politik yang meliputi amandemen UUD 1945 periode ketiga (1999-2002), desentralisasi otonomi daerah, pemekaran provinsi dan kabupaten/kota, pemilu multipartai, pemilihan kepala daerah langsung, pembentukan KPK, KPU, MK, MA, KY, KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, KOMINFO, dll.
Demikianlah sejarah singkat pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa. Dari sejarah tersebut dapat kita lihat bahwa demokrasi di Indonesia telah mengalami perkembangan dan dinamika sesuai dengan kondisi sosial politik yang ada. Demokrasi di Indonesia juga memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dengan demokrasi di negara lain. Demokrasi di Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa yang mengandung nilai-nilai luhur seperti ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.