Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945.
Mempertahankan jiwa dan semangat bela negara adalah salah satu bentuk pengabdian kepada negara dan bangsa yang harus dilakukan oleh setiap warga negara dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban. Jiwa dan semangat bela negara dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air, kesetiaan, patriotisme, nasionalisme, dan integritas bangsa.
Lalu, bagaimana cara mempertahankan jiwa dan semangat bela negara? Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara:
- Mengikuti berbagai kegiatan kebangsaan, seperti upacara bendera, peringatan hari besar nasional, lomba-lomba bertema kebangsaan, dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan ini dapat meningkatkan rasa bangga dan hormat terhadap simbol-simbol negara, serta mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia.
- Melakukan sosialisasi mengenai perlunya mempertahankan jiwa dan semangat bela negara kepada masyarakat, terutama generasi muda. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti seminar, diskusi, poster, video, lagu, puisi, dan sebagainya. Sosialisasi dapat memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya bela negara sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional.
- Memaknai Pancasila dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk usaha bela negara. Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur, seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Dengan menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia.
- Tidak melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan keretakan pada jiwa dan semangat bangsa dalam usaha bela negara. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain adalah korupsi, kolusi, nepotisme, radikalisme, separatisme, terorisme, diskriminasi, intoleransi, dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat merusak tatanan sosial, politik, ekonomi, budaya, hukum, dan pertahanan negara.
- Ikut serta dalam program bela negara yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga-lembaga terkait. Program-program tersebut antara lain adalah wajib militer bagi laki-laki usia 18 tahun ke atas, latihan dasar kepemimpinan siswa (LDKS), pramuka, karang taruna, posyandu, PKK, relawan bencana alam, donor darah, dan sebagainya. Program-program tersebut dapat melatih kedisiplinan, keterampilan, kemandirian, solidaritas sosial, serta kesiapan menghadapi berbagai tantangan.
Demikianlah beberapa cara mempertahankan jiwa dan semangat bela negara yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia. Dengan mempertahankan jiwa dan semangat bela negara, kita dapat berkontribusi dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan negara serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945.