Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial. HAM bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan HAM bagi seluruh warga negaranya melalui peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Hukum tata negara adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari tentang organisasi negara dan kekuasaan serta hubungan antara unsur-unsur negara. Hukum tata negara juga mengatur tentang dasar negara, bentuk negara, sistem pemerintahan, lembaga-lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara merupakan hukum positif yang berlaku dalam suatu negara tertentu.
Ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, jaminan HAM dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
Jaminan HAM dalam UUD 1945
UUD 1945 adalah konstitusi tertinggi yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan negara dan pemerintahan di Indonesia. UUD 1945 mengandung nilai-nilai dasar yang menjadi landasan ideologis dan filosofis bagi negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara menjamin hak asasi manusia untuk kepentingan mendirikan serta menata dan menjalankan kehidupan bernegara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan.
UUD 1945 mengatur tentang jaminan HAM dalam beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pasal 28 A yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
- Pasal 28 B ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
- Pasal 28 C ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
- Pasal 28 D ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.”
- Pasal 28 E ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, dan berhak kembali.”
- Pasal 28 F yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
- Pasal 28 G ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.”
- Pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
- Pasal 28 I ayat (1) yang menyatakan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Jaminan HAM dalam Undang-Undang
Selain UUD 1945, jaminan HAM juga diatur dalam undang-undang yang merupakan peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi. Undang-undang dibuat oleh lembaga legislatif yaitu DPR bersama dengan presiden sebagai kepala negara. Undang-undang harus sesuai dengan UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Beberapa undang-undang yang mengatur tentang jaminan HAM antara lain:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip, norma-norma, dan mekanisme perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Undang-undang ini juga mengatur tentang kewajiban negara, pemerintah, dan masyarakat dalam menjamin, menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Undang-undang ini juga menetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga negara yang mandiri dan berfungsi untuk melaksanakan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait dengan HAM.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, kewenangan, dan prosedur pengadilan HAM yang berwenang untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penghilangan paksa, penyiksaan, dan diskriminasi rasial.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak dasar anak yang harus dijamin oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Hak-hak dasar anak meliputi hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapat perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta mendapat pendidikan dan kesehatan yang layak.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini mengatur tentang hak-hak pekerja/buruh yang harus dihormati dan dilindungi oleh pemberi kerja, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah. Hak-hak pekerja/buruh meliputi hak untuk mendapat upah yang layak, hak untuk mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang ini mengatur tentang pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang yang melanggar hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan. Undang-undang ini juga menetapkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang, baik perorangan maupun korporasi.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Undang-undang ini mengatur tentang pengesahan perjanjian internasional yang mengikat Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak sipil dan politik warga negara. Hak-hak sipil dan politik meliputi hak untuk kebebasan berpendapat, berekspresi, berserikat, berkumpul, berpartisipasi dalam pemerintahan, mendapat perlakuan yang adil dalam proses hukum, dan lain-lain.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Undang-undang ini mengatur tentang pengesahan perjanjian internasional yang mengikat Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya warga negara. Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi hak untuk pekerjaan yang layak, hak untuk kesejahteraan sosial, hak untuk pendidikan, hak untuk kesehatan, hak untuk berbudaya, dan lain-lain.
Jaminan HAM dalam Praktik
Selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, jaminan HAM juga harus diwujudkan dalam praktik oleh semua pihak yang terkait, yaitu negara, pemerintah, masyarakat, dan individu. Jaminan HAM dalam praktik dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang HAM melalui pendidikan, sosialisasi, advokasi, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik yang berdampak pada HAM.
- Mendorong partisipasi aktif dan konstruktif warga negara dalam menuntut dan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif maupun individu melalui saluran-saluran yang sah dan demokratis, seperti pemilu, referendum, petisi, demonstrasi, dan lain-lain.
- Membangun sistem hukum yang adil, transparan, akuntabel, dan independen yang mampu menjamin perlindungan dan penegakan HAM bagi semua warga negara tanpa diskriminasi atau pengecualian.
- Membentuk lembaga-lembaga negara yang berwenang dan bertanggung jawab untuk melindungi dan mempromosikan HAM, seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lain-lain.
- Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan negara-negara lain dan organisasi internasional yang bergerak di bidang HAM untuk meningkatkan standar dan mekanisme perlindungan HAM secara global.