Bagaimana Cara Jual Beli Tanah Menurut Hukum Perdata Barat

Bagaimana Cara Jual Beli Tanah Menurut Hukum Perdata Barat

Posted on

Jual beli tanah adalah salah satu transaksi yang sering terjadi di masyarakat. Tanah merupakan kebendaan yang memiliki nilai ekonomis tinggi dan juga berfungsi sebagai tempat tinggal, usaha, atau investasi. Namun, jual beli tanah juga dapat menimbulkan permasalahan hukum jika tidak dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam jual beli tanah adalah hukum perdata barat. Hukum perdata barat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang dalam hal hak dan kewajiban mereka sebagai subjek hukum. Hukum perdata barat di Indonesia bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda.

Dalam KUH Perdata, terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang jual beli tanah, antara lain:

Baca Juga:  Faktor Intern Kemunduran VOC: Penyebab dan Dampaknya

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa cara jual beli tanah menurut hukum perdata barat adalah sebagai berikut:

  1. Mencapai kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang obyek tanah dan harga yang akan dibayar. Kesepakatan ini dapat dibuat secara lisan atau tertulis. Jika tertulis, maka disebut sebagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang berfungsi sebagai bukti adanya kesepakatan tersebut.
  2. Melakukan pengecekan terhadap status hukum tanah yang akan dijual. Penjual harus memastikan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik yang sah dan tidak terdapat sengketa atau gugatan dari pihak lain atas tanah tersebut. Pembeli juga berhak untuk melakukan pengecekan tersebut sebelum membayar harga tanah.
  3. Melakukan pembayaran harga tanah sesuai dengan kesepakatan. Pembayaran ini dapat dilakukan secara tunai atau kredit. Jika kredit, maka harus ada perjanjian kredit antara pembeli dan pemberi kredit (misalnya bank) yang mengatur tentang syarat-syarat dan jangka waktu pembayaran.
  4. Melakukan penyerahan tanah dari penjual kepada pembeli. Penyerahan ini dapat dilakukan secara fisik atau yuridis. Secara fisik, penjual harus menyerahkan kunci rumah atau bangunan (jika ada) kepada pembeli. Secara yuridis, penjual harus menyerahkan sertifikat hak milik asli kepada pembeli dan melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang berwenang. PPAT kemudian akan membuat akta jual beli (AJB) yang merupakan bukti sah bahwa telah terjadi peralihan hak milik atas tanah tersebut dari penjual kepada pembeli.
  5. Melakukan pendaftaran hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan setempat. Pembeli harus membawa AJB dan sertifikat hak milik asli ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan ulang atas nama pembeli sebagai pemilik baru. Kantor Pertanahan kemudian akan menerbitkan sertifikat hak milik baru atas nama pembeli.
Baca Juga:  Jelaskan Prinsip Kerja Hidrolik pada Kerja Sebuah Rem

Demikianlah cara jual beli tanah menurut hukum perdata barat. Dengan mengikuti cara ini, diharapkan dapat menghindari terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *