Di Indonesia, jual beli tanah diatur oleh beberapa hukum, yaitu hukum adat, hukum perdata barat, dan UU Pertanahan. Setiap hukum memiliki aturan yang berbeda-beda dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Sebagai calon pembeli atau penjual, kamu harus memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Hukum Adat
Hukum adat merupakan hukum yang berlaku di masyarakat adat. Meski tidak tertulis, hukum adat memiliki kekuatan yang sama dengan hukum tertulis. Dalam jual beli tanah menurut hukum adat, hal yang harus diperhatikan adalah hak milik atas tanah.
Sebelum melakukan transaksi jual beli, kamu harus memastikan bahwa tanah yang akan dibeli benar-benar milik si penjual. Ada beberapa cara untuk memastikan hal ini, antara lain:
– Mencari informasi dari tokoh adat setempat
– Mencari informasi dari pejabat desa atau kecamatan
– Meminta sertifikat tanah atau surat tanah dari penjual
Setelah itu, kamu bisa melakukan transaksi jual beli tanah dengan membuat surat perjanjian jual beli. Dalam surat perjanjian tersebut, harus jelas tercantum harga, ukuran, dan lokasi tanah yang dibeli serta identitas penjual dan pembeli.
Hukum Perdata Barat
Hukum perdata barat merupakan hukum yang berlaku di Indonesia sejak masa penjajahan Belanda. Dalam jual beli tanah menurut hukum perdata barat, yang terpenting adalah sertifikat tanah.
Sebelum melakukan transaksi jual beli, kamu harus memastikan bahwa tanah yang akan dibeli memang tersertifikasi. Sertifikat tanah adalah bukti sah atas kepemilikan tanah. Tanah yang tidak tersertifikasi tidak bisa dijual belikan.
Setelah itu, kamu bisa melakukan transaksi jual beli tanah dengan membuat akta jual beli yang disahkan oleh notaris. Dalam akta tersebut, harus jelas tercantum harga, ukuran, dan lokasi tanah yang dibeli serta identitas penjual dan pembeli.
UUPA
UU Pertanahan atau UUPA merupakan undang-undang yang mengatur tentang pertanahan di Indonesia. Dalam jual beli tanah menurut UUPA, yang terpenting adalah hak atas tanah.
Sebelum melakukan transaksi jual beli, kamu harus memastikan bahwa tanah yang akan dibeli memang memiliki hak atas tanah yang jelas. Ada beberapa jenis hak atas tanah, yaitu hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan.
Setelah itu, kamu bisa melakukan transaksi jual beli tanah dengan membuat akta jual beli yang disahkan oleh notaris. Dalam akta tersebut, harus jelas tercantum harga, ukuran, dan lokasi tanah yang dibeli serta identitas penjual dan pembeli.
Kesimpulan
Secara umum, dalam jual beli tanah terdapat tiga hukum yang mengatur, yaitu hukum adat, hukum perdata barat, dan UUPA. Setiap hukum memiliki aturan yang berbeda-beda dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Sebagai calon pembeli atau penjual, kamu harus memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Pastikan juga untuk membuat surat perjanjian atau akta jual beli yang sah dan terverifikasi oleh notaris.