Di Indonesia, jual beli tanah merupakan hal yang sering terjadi. Meskipun begitu, masih banyak yang belum paham mengenai aturan hukum yang berlaku dalam jual beli tanah. Ada tiga hukum yang mengatur jual beli tanah di Indonesia, yaitu hukum adat, hukum perdata barat, dan UUPA 2. Berikut adalah penjelasannya:
Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang berlaku di masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu kala. Hukum adat mengatur tentang adat istiadat, kebiasaan, dan tradisi yang berlaku di suatu daerah tertentu. Dalam jual beli tanah, hukum adat seringkali menjadi dasar atau acuan yang digunakan oleh masyarakat setempat.
Menurut hukum adat, jual beli tanah harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan adat istiadat setempat. Misalnya, dalam suku Dayak, jual beli tanah dilakukan dengan cara mengikuti ritual adat yang sudah ditentukan. Biasanya, ada prosesi adat yang harus diikuti sebelum jual beli tanah dapat dilakukan.
Selain itu, dalam hukum adat, kepemilikan tanah tidak hanya bersifat individual, tetapi juga bersifat kolektif. Hal ini berarti bahwa tanah yang dimiliki oleh masyarakat di suatu daerah merupakan milik bersama dan tidak dapat dijual secara individu tanpa persetujuan dari seluruh anggota masyarakat setempat.
Hukum Perdata Barat
Hukum perdata barat adalah hukum yang diterapkan di Indonesia sejak masa penjajahan Belanda. Hukum perdata barat mengatur tentang hak milik, hak tanggungan, dan hak jaminan yang berlaku di Indonesia.
Dalam jual beli tanah menurut hukum perdata barat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, tanah harus memiliki sertifikat hak milik yang sah. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah.
Kedua, dalam jual beli tanah, pihak penjual harus dapat membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya secara sah. Bukti kepemilikan yang sah dapat berupa sertifikat hak milik, akta jual beli sebelumnya, atau dokumen lain yang dapat mendukung klaim kepemilikan.
Ketiga, dalam jual beli tanah menurut hukum perdata barat, harus dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh notaris. Notaris akan membuat akta jual beli yang berisi informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat, harga tanah, dan syarat-syarat lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
UUPA 2
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 2 adalah undang-undang yang mengatur tentang hak atas tanah dan sumber daya alam di Indonesia. UUPA 2 mengatur tentang hak kepemilikan, pemakaian, dan pemanfaatan tanah yang ada di Indonesia.
Dalam jual beli tanah menurut UUPA 2, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, tanah yang akan dijual harus memiliki hak milik yang sah. Hak milik ini harus didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan teregistrasi dalam buku tanah.
Kedua, dalam jual beli tanah menurut UUPA 2, harus dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh notaris. Notaris akan membuat akta jual beli yang berisi informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat, harga tanah, dan syarat-syarat lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Ketiga, dalam jual beli tanah menurut UUPA 2, pihak pembeli harus membayar pajak penghasilan (PPh) yang sesuai dengan harga jual tanah. PPh ini harus dibayarkan ke kantor pajak terdekat dalam waktu 30 hari setelah akta jual beli dibuat.
Kesimpulan
Jual beli tanah di Indonesia diatur oleh tiga hukum, yaitu hukum adat, hukum perdata barat, dan UUPA 2. Setiap hukum memiliki aturan-aturan yang berbeda, namun pada dasarnya, jual beli tanah harus dilakukan dengan cara yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk menjual atau membeli tanah, pastikan bahwa tanah tersebut memiliki hak milik yang sah dan memiliki dokumen-dokumen yang mendukung klaim kepemilikan. Selain itu, jual beli tanah harus dilakukan secara tertulis dan disaksikan oleh notaris untuk menjaga keabsahan transaksi tersebut. Terakhir, pastikan untuk membayar pajak penghasilan yang sesuai dengan harga jual tanah yang disepakati.