Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia tanpa membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial. HAM merupakan salah satu prinsip dasar negara hukum yang menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap martabat dan kesejahteraan manusia. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak terjadi pelanggaran dan kekerasan terhadap pembela atau pejuang HAM di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia belum bekerja dengan baik dalam penegakan HAM.
Sistem hukum adalah keseluruhan aturan hukum yang berlaku di suatu negara beserta lembaga-lembaga yang mengatur dan menjalankan aturan tersebut. Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran antara sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sistem hukum di Indonesia terdiri dari hukum publik dan hukum privat. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara atau antara negara dengan negara lain. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara atau badan hukum dalam bidang kepentingan pribadi.
Penegakan hukum adalah proses pelaksanaan aturan hukum oleh lembaga-lembaga yang berwenang sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya. Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kedamaian dalam masyarakat. Penegakan hukum terkait dengan HAM meliputi pencegahan, penindakan, penyelesaian, dan pemulihan. Penegakan hukum terkait dengan HAM melibatkan berbagai lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, Ombudsman, dan lain-lain.
Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum yang terdapat dalam sistem hukum adalah faktor hukum, faktor penegak hukum, serta faktor sarana dan prasarana. Faktor hukum adalah kualitas dan kuantitas aturan hukum yang ada. Faktor penegak hukum adalah kualitas dan kuantitas lembaga-lembaga yang bertugas menjalankan aturan hukum. Faktor sarana dan prasarana adalah ketersediaan dan kelayakan fasilitas dan alat-alat yang mendukung proses penegakan hukum.
Berdasarkan kasus di atas, telaah saya mengenai bagaimana agar sistem hukum di Indonesia dapat bekerja dengan baik dalam penegakan HAM adalah sebagai berikut:
- Perlu adanya revisi terhadap UU HAM dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap pembela HAM. Revisi ini bertujuan untuk memperjelas pengertian mengenai pembela HAM dan perlindungannya serta menambah tugas dan fungsi Komnas HAM.
- Perlu adanya peningkatan kapasitas dan integritas lembaga-lembaga penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pelanggaran dan kekerasan terhadap pembela HAM. Hal ini meliputi peningkatan kompetensi profesional, etika, independensi, akuntabilitas, koordinasi, dan supervisi.
- Perlu adanya penguatan mekanisme perlindungan pembela HAM oleh institusi nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman. Mekanisme ini meliputi pemberian bantuan hukum, bantuan psikososial, bantuan medis, bantuan keuangan, saksi pelindung, program perlindungan sementara, dan lain-lain.
- Perlu adanya pengesahan rancangan peraturan menteri (Rapermen) Anti-SLAPP oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rapermen ini diharapkan mampu melindungi aktivis dan pembela HAM atas lingkungan dari tuntutan-tuntutan hukum yang tidak beralasan atau bersifat mengintimidasi.
- Perlu adanya partisipasi aktif dari masyarakat sipil dalam mendukung dan mengawasi proses penegakan HAM di Indonesia. Hal ini meliputi penyampaian aspirasi, informasi, saran, kritik, pengaduan, laporan, advokasi, edukasi, kampanye, monitoring, evaluasi, dan lain-lain.
Demikian telaah saya mengenai bagaimana agar sistem hukum di Indonesia dapat bekerja dengan baik dalam penegakan HAM. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda.