Aturan/Ketentuan Perpajakan untuk Wajib Pajak yang Alpa dan Sengaja

Aturan/Ketentuan Perpajakan untuk Wajib Pajak yang Alpa dan Sengaja

Posted on

Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran publik. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan sebagai yang wajib membayar pajak.

Wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban perpajakan meliputi kewajiban materiil dan kewajiban formal. Kewajiban materiil adalah kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan objek dan subjek pajak yang telah ditetapkan. Kewajiban formal adalah kewajiban untuk melaksanakan ketentuan administrasi perpajakan, seperti mendaftar sebagai wajib pajak, menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), membayar pajak, menyimpan bukti-bukti perpajakan, dan lain-lain.

Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan, baik secara alpa maupun sengaja, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana. Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda atau bunga yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban formal. Sanksi pidana adalah sanksi berupa pidana penjara atau pidana denda yang dikenakan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban materiil atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Berikut adalah beberapa contoh aturan/ketentuan yang terkait dengan wajib pajak yang alpa dan sengaja terkait dengan kewajiban perpajakan dan sanksinya:

  • Wajib pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1.000.000 untuk badan.
  • Wajib pajak yang alpa tidak membayar atau kurang membayar pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
  • Wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT palsu akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
  • Wajib pajak yang sengaja tidak membayar atau kurang membayar pajak dengan cara melakukan manipulasi, rekayasa, penggelapan, penghilangan, pemusnahan bukti-bukti perpajakan akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak delapan kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Baca Juga:  Tahun Berapa Disahkannya Nama Gerakan Pramuka?

Demikianlah penjelasan mengenai aturan/ketentuan yang terkait dengan wajib pajak yang alpa dan sengaja terkait dengan kewajiban perpajakan dan sanksinya. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *