Otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, pelayanan, partisipasi, dan demokrasi di daerah. Otonomi daerah juga merupakan wujud pengakuan dan penghormatan terhadap keragaman dan potensi daerah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi daerah memiliki beberapa tujuan, antara lain:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui pemanfaatan sumber daya yang ada secara optimal dan berkelanjutan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, murah, dan adil bagi masyarakat daerah.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan daerah.
- Meningkatkan demokrasi di daerah melalui penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat daerah.
- Meningkatkan otonomi dan tanggung jawab daerah dalam mengelola keuangan, sumber daya manusia, dan aset daerah secara efisien dan efektif.
- Meningkatkan kerjasama antar daerah dan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan nasional.
Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip, antara lain:
- Prinsip otonomi seluas-luasnya, yaitu pemberian kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan kecuali urusan yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.
- Prinsip otonomi nyata, yaitu pemberian kewenangan kepada daerah sesuai dengan kapasitas, potensi, dan kebutuhan masing-masing daerah.
- Prinsip otonomi yang bertanggung jawab, yaitu pelaksanaan kewenangan oleh daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip demokrasi, hak asasi manusia, nilai-nilai kebangsaan, dan kepentingan umum.
Asas Otonomi Daerah
Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan beberapa asas, antara lain:
- Asas desentralisasi, yaitu penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerahnya secara otonom.
- Asas dekonsentrasi, yaitu penyerahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat di daerah.
- Asas tugas pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah pusat atau pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat atau provinsi di daerah.
Landasan Hukum Otonomi Daerah
Otonomi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) sampai dengan (7) yang mengatur tentang pembagian wilayah negara menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota serta memberikan hak otonomi kepada setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penyatuan wilayah; susunan dan kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan; hubungan antar lembaga; hubungan antar pemerintah; perimbangan keuangan; pengawasan; serta ketentuan pidana bagi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur tentang susunan organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengatur tentang penyesuaian susunan organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
Demikianlah artikel tentang apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih telah membaca.