Jalan raya adalah tempat dimana berbagai macam pengguna jalan berinteraksi, baik itu pejalan kaki, pesepeda, pengendara motor, mobil, bus, truk, dan lain-lain. Untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama, setiap pengguna jalan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Aturan-aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apa saja aturan yang harus kita patuhi ketika berjalan di jalan raya? Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
1. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh Polri. SIM menunjukkan bahwa seseorang sudah dinyatakan layak untuk mengemudi kendaraan bermotor sesuai dengan jenisnya. SIM juga berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi. Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Untuk memiliki SIM, seseorang harus melalui serangkaian proses yang meliputi ujian tertulis dan ujian praktik, administratif, hingga skrining persyaratan usia dan kesehatan. Apabila seseorang mengemudi tanpa SIM, maka ia akan dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000 untuk pengendara mobil atau Rp 250.000 untuk pengendara motor.
2. Mengikuti Rambu-rambu Lalu Lintas
Rambu-rambu lalu lintas adalah tanda-tanda yang dipasang di jalan raya untuk memberikan informasi, peringatan, perintah, larangan, atau petunjuk kepada pengguna jalan. Ada setidaknya enam jenis rambu lalu lintas yang harus kita ikuti, yaitu:
- Rambu peringatan: berbentuk segitiga sama kaki dengan warna kuning dan hitam, berfungsi untuk memberi peringatan tentang adanya bahaya atau kondisi jalan yang tidak biasa.
- Rambu perintah: berbentuk lingkaran dengan warna biru dan putih, berfungsi untuk memberi perintah kepada pengguna jalan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
- Rambu larangan: berbentuk lingkaran dengan warna merah dan putih, berfungsi untuk memberi larangan kepada pengguna jalan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
- Rambu petunjuk: berbentuk persegi panjang dengan warna hijau dan putih, berfungsi untuk memberi petunjuk tentang arah, jarak, tempat, atau fasilitas umum.
- Rambu papan tambahan: berbentuk persegi panjang dengan warna hitam dan putih, berfungsi untuk memberi informasi tambahan yang berkaitan dengan rambu utama.
- Rambu nomor rute: berbentuk persegi panjang dengan warna biru dan putih, berfungsi untuk memberi nomor pada rute jalan tertentu.
Rambu-rambu lalu lintas dibuat agar setiap pengendara dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan demi menjaga keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jalan. Tentu saja, rambu-rambu lalu lintas juga berfungsi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
3. Menghormati Pejalan Kaki dan Pesepeda
Pejalan kaki dan pesepeda adalah pengguna jalan yang paling rentan terhadap kecelakaan karena tidak memiliki perlindungan yang cukup. Oleh karena itu, pengendara kendaraan bermotor harus menghormati dan mengutamakan keselamatan mereka ketika berjalan di jalan raya. Hal ini termasuk:
- Memberi kesempatan kepada pejalan kaki dan pesepeda untuk menyeberang jalan di tempat yang ditentukan atau di tempat yang aman.
- Menjaga jarak aman dengan pejalan kaki dan pesepeda dan tidak mengganggu, mengejar, atau membahayakan mereka.
- Menggunakan lampu isyarat ketika ingin berbelok atau berbalik arah agar pejalan kaki dan pesepeda dapat mengantisipasi gerakan kita.
- Tidak membunyikan klakson secara berlebihan atau mengancam pejalan kaki dan pesepeda.
Apabila kita tidak menghormati pejalan kaki dan pesepeda, maka kita akan dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
4. Menggunakan Pengaman
Pengaman dalam berkendara adalah alat-alat yang digunakan untuk melindungi diri kita dan penumpang dari dampak kecelakaan. Pengaman yang harus kita gunakan ketika berjalan di jalan raya adalah:
- Sabuk pengaman: alat yang digunakan untuk mengikat tubuh kita ke kursi mobil agar tidak terlempar keluar atau terbentur bagian dalam mobil ketika terjadi kecelakaan. Sabuk pengaman harus digunakan oleh semua penumpang mobil, baik di depan maupun di belakang.
- Helm: alat yang digunakan untuk melindungi kepala kita dari benturan atau luka-luka ketika terjadi kecelakaan. Helm harus digunakan oleh semua pengendara dan penumpang motor, dan harus sesuai dengan ukuran dan bentuk kepala kita.
Pengaman dalam berkendara tercantum dalam pasal 106 ayat 6 UU No. 22 Tahun 2009, dan pelanggarnya akan dikenai pasal 289, yaitu kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
5. Menjaga Kondisi Kendaraan
Kondisi kendaraan yang baik adalah salah satu faktor yang menentukan keselamatan kita ketika berjalan di jalan raya. Kondisi kendaraan yang baik meliputi:
- Kaca depan: harus bersih, tidak retak, tidak buram, dan tidak menghalangi pandangan kita.
- Spion: harus utuh, bersih, dan dapat menampilkan gambar yang jelas dari belakang dan samping kendaraan kita.
- Klakson: harus berfungsi dengan baik dan dapat mengeluarkan suara yang cukup keras untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan lain.
- Lampu utama: harus berfungsi dengan baik dan dapat memberi penerangan yang cukup ketika berkendara di malam hari atau kondisi cuaca yang buruk.
- Lampu rem: harus berfungsi dengan baik dan dapat memberi sinyal bahwa kita sedang mengurangi kecepatan atau berhenti.
- Lampu mundur: harus berfungsi dengan baik dan dapat memberi sinyal bahwa kita sedang melakukan gerakan mundur.
- Bumper: harus utuh, kuat, dan tidak tajam agar dapat melindungi bagian depan dan belakang kendaraan kita dari benturan.
Kondisi kendaraan yang baik tercantum dalam pasal 106 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009, dan pelanggarnya akan dikenai pasal 288, yaitu kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.