Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi dari suatu negara yang bertugas untuk menjalin hubungan baik dengan negara lain atau organisasi internasional. Perwakilan diplomatik memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima
- Meningkatkan kerjasama di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain
- Menyampaikan informasi tentang kondisi dan perkembangan di negara penerima kepada negara pengirim
- Mewakili dan menegosiasikan kepentingan negara pengirim di negara penerima atau organisasi internasional
Perwakilan diplomatik dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- Perwakilan diplomatik tetap, yaitu perwakilan yang berkedudukan secara permanen di ibu kota negara penerima atau di tempat lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Contoh perwakilan diplomatik tetap adalah kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat, dan misi permanen.
- Perwakilan diplomatik sementara, yaitu perwakilan yang berkedudukan untuk jangka waktu tertentu atau untuk tujuan tertentu di negara penerima atau organisasi internasional. Contoh perwakilan diplomatik sementara adalah misi khusus, delegasi, dan utusan khusus.
Perwakilan diplomatik terdiri dari beberapa perangkat atau personel yang memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda-beda. Berikut ini adalah beberapa contoh perangkat atau personel perwakilan diplomatik:
- Duta besar, yaitu kepala perwakilan diplomatik tetap yang memiliki gelar tertinggi dan berwenang penuh untuk mewakili negara pengirim di negara penerima. Duta besar juga dapat mewakili negara pengirim di organisasi internasional yang berkedudukan di negara penerima.
- Menteri residen, yaitu kepala perwakilan diplomatik tetap yang memiliki gelar lebih rendah dari duta besar dan biasanya ditugaskan di negara-negara yang kurang penting bagi negara pengirim. Menteri residen juga dapat mewakili negara pengirim di organisasi internasional yang berkedudukan di negara penerima.
- Kuasa usaha, yaitu pejabat perwakilan diplomatik tetap yang bertindak sebagai pelaksana tugas duta besar atau menteri residen dalam hal-hal administratif dan teknis. Kuasa usaha juga dapat menjadi kepala perwakilan sementara jika tidak ada duta besar atau menteri residen yang ditunjuk oleh negara pengirim.
- Atase, yaitu pejabat perwakilan diplomatik tetap yang bertugas untuk mengurus bidang-bidang tertentu sesuai dengan keahliannya, seperti atase pertahanan, atase ekonomi, atase pendidikan dan kebudayaan, dan lain-lain. Atase juga dapat menjadi anggota perwakilan sementara jika diperlukan.
- Presiden, yaitu kepala negara yang dapat melakukan kunjungan kenegaraan ke negara lain atau organisasi internasional untuk mempererat hubungan bilateral atau multilateral. Presiden bukan termasuk perwakilan diplomatik karena tidak berkedudukan secara tetap atau sementara di negara penerima.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dibawah ini yang tidak termasuk sebagai perwakilan diplomatik yaitu presiden. Presiden hanya melakukan kunjungan kenegaraan sebagai bagian dari diplomasi tingkat tinggi, tetapi tidak memiliki status hukum sebagai perwakilan diplomatik.
Kesimpulan
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi dari suatu negara yang bertugas untuk menjalin hubungan baik dengan negara lain atau organisasi internasional. Perwakilan diplomatik memiliki beberapa fungsi, antara lain melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, meningkatkan kerjasama di berbagai bidang, menyampaikan informasi tentang kondisi dan perkembangan di negara penerima, dan mewakili dan menegosiasikan kepentingan negara pengirim.
Perwakilan diplomatik dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu perwakilan diplomatik tetap dan perwakilan diplomatik sementara. Perwakilan diplomatik terdiri dari beberapa perangkat atau personel yang memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda-beda. Contoh perangkat atau personel perwakilan diplomatik adalah duta besar, menteri residen, kuasa usaha, atase, dan lain-lain.
Presiden bukan termasuk perwakilan diplomatik karena tidak berkedudukan secara tetap atau sementara di negara penerima. Presiden hanya melakukan kunjungan kenegaraan sebagai bagian dari diplomasi tingkat tinggi.