Pendapatan desa adalah salah satu istilah yang sering kita dengar dalam konteks pengelolaan keuangan desa. Namun, apakah kita sudah memahami pengertian, jenis, dan sumber pendapatan desa secara benar? Artikel ini akan menjelaskan secara singkat dan jelas tentang apa itu pendapatan desa dan sumber-sumbernya.
Pengertian Pendapatan Desa
Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pendapatan desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas desa yang merupakan hak desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Rekening kas desa adalah rekening tempat menyimpan uang dan menampung seluruh penerimaan desa yang dapat digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa dalam satu rekening pada bank yang ditetapkan. Desa hanya boleh memiliki satu rekening kas desa saja.
Hak desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dan pelaksanaan otonomi khusus dan/atau daerah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis Pendapatan Desa
Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, dan objek pendapatan. Berdasarkan kelompoknya, pendapatan desa terdiri dari tiga bagian, yaitu:
- Pendapatan Asli Desa (PAD), yaitu pendapatan yang berasal dari usaha-usaha yang dilakukan oleh desa untuk menambah penerimaannya. PAD terdiri dari hasil usaha desa (seperti bagi hasil BUMDes), hasil aset (seperti tanah kas desa, pasar desa, jaringan irigasi), swadaya, partisipasi dan gotong royong (seperti sumbangan masyarakat), dan lain-lain pendapatan asli desa (seperti hasil pungutan desa).
- Pendapatan Transfer, yaitu pendapatan yang berasal dari dana yang dialihkan oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota kepada desa. Pendapatan transfer terdiri dari dana desa (DD), bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan dari APBD provinsi, dan bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota.
- Pendapatan Lain-lain, yaitu pendapatan yang berasal dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pendapatan lain-lain terdiri dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga (seperti donatur atau CSR), bunga bank, hasil kerjasama dengan pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Sumber Pendapatan Desa
Sumber pendapatan desa adalah asal-usul atau tempat di mana pendapatan desa diperoleh. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sumber pendapatan desa dapat bersumber dari:
- Pendapatan asli desa
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota
- Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota
- Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota
- Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga
- Lain-lain pendapatan desa yang sah
Kesimpulan
Pendapatan desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening kas desa yang merupakan hak desa dalam 1 tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Pendapatan desa diklasifikasikan menjadi pendapatan asli desa, pendapatan transfer, dan pendapatan lain-lain. Sumber pendapatan desa dapat berasal dari usaha-usaha desa, dana-dana pemerintah, hibah dan sumbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.