Mukhabarah adalah salah satu bentuk kerjasama ekonomi di bidang pertanian yang sesuai dengan syariah Islam. Dalam mukhabarah, pemilik lahan (sawah, ladang, atau kebun) bekerja sama dengan penggarap lahan dengan menyediakan benih tanaman. Pembagian hasil panen dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak secara adil.
Mukhabarah merupakan salah satu jenis akad syirkah (kerjasama) yang termasuk dalam fiqh muamalah (hukum transaksi). Akad syirkah adalah akad yang mengatur tentang pembagian keuntungan dan kerugian antara dua pihak atau lebih yang saling bekerja sama dalam suatu usaha.
Mukhabarah biasanya dilakukan pada perkebunan yang benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, atau vanili. Namun tidak menutup kemungkinan pada tanaman yang benihnya relatif murah pun dilakukan kerjasama mukhabarah.
Dasar Hukum Mukhabarah
Mukhabarah memiliki dasar hukum dari Alquran dan hadis. Dalam Alquran surat al-Maidah ayat 1, Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. al-Maidah: 1)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang-orang yang beriman harus menepati janji dan perjanjian yang telah disepakati, termasuk dalam hal mukhabarah.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالْمُخَابَرَةِ وَعَنِ الثُّنَايَا إِلاَّ أَنْ تُعْلَمَ
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah, dan tsunaya (jual beli dengan cara pengecualian) kecuali jika yang dikecualikan itu sudah diketahui.” (HR. Abu Dawud no. 3509)
Hadis ini menunjukkan bahwa mukhabarah diperbolehkan asalkan ada kesepakatan dan kejelasan antara kedua belah pihak tentang pembagian hasil panen.
Syarat dan Rukun Mukhabarah
Syarat dan rukun mukhabarah adalah sebagai berikut:
- Rukun mukhabarah terdiri dari:
- Sighah (ijab dan qabul) yaitu ucapan persetujuan dari kedua belah pihak.
- Aqidain (dua pihak yang berakad) yaitu pemilik lahan dan penggarap lahan.
- Ma’qud ‘alaih (objek akad) yaitu lahan dan benih tanaman.
- Shighat al-mu’awadhat (bentuk kerjasama) yaitu pembagian hasil panen sesuai kesepakatan.
- Syarat mukhabarah terdiri dari:
- Lahan harus milik sah pemiliknya dan boleh digarap.
- Benih tanaman harus milik sah pemiliknya dan sesuai dengan jenis tanaman yang akan ditanam.
- Pembagian hasil panen harus jelas dan adil sesuai kesepakatan.
- Tidak ada unsur riba, gharar, atau zhalim dalam akad.
Keuntungan dan Manfaat Mukhabarah
Mukhabarah memiliki beberapa keuntungan dan manfaat bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam akad, yaitu:
- Bagi pemilik lahan:
- Mendapatkan hasil panen tanpa harus mengeluarkan biaya untuk menggarap lahan.
- Mendapatkan bagian hasil panen sesuai kesepakatan.
- Menjalin hubungan baik dengan penggarap lahan.
- Berkontribusi dalam meningkatkan produksi pertanian.
- Bagi penggarap lahan:
- Mendapatkan lahan untuk digarap tanpa harus membeli atau menyewa.
- Mendapatkan benih tanaman dari pemilik lahan tanpa harus membeli sendiri.
- Mendapatkan bagian hasil panen sesuai kesepakatan.
- Mendapatkan pengalaman dan ilmu dalam bercocok tanam.
Contoh Mukhabarah
Berikut ini adalah contoh mukhabarah dalam praktiknya:
- Pak Budi memiliki lahan perkebunan cengkeh seluas 2 hektar di daerah Jawa Timur. Ia ingin menggarap lahan tersebut tetapi tidak memiliki tenaga kerja yang cukup. Ia kemudian mencari penggarap lahan yang bersedia bekerja sama dengannya dengan sistem mukhabarah.
- Pak Andi adalah seorang petani yang mencari lahan untuk digarap. Ia mengetahui bahwa Pak Budi sedang mencari penggarap lahan untuk perkebunan cengkehnya. Ia kemudian menghubungi Pak Budi dan menawarkan diri untuk bekerja sama dengannya dengan sistem mukhabarah.
- Pak Budi dan Pak Andi sepakat untuk melakukan akad mukhabarah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pak Budi menyediakan lahan perkebunan cengkeh seluas 2 hektar dan benih cengkeh sebanyak 10 kg untuk ditanam di lahan tersebut.
- Pak Andi bertanggung jawab untuk menggarap lahan tersebut mulai dari menanam, merawat, hingga memanen cengkeh.
- Pembagian hasil panen adalah 60% untuk Pak Budi dan 40% untuk Pak Andi.
- Akad mukhabarah berlaku selama satu siklus panen cengkeh yaitu sekitar 3 tahun.