Bank sentral adalah lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter, pengawasan perbankan, dan stabilitas sistem keuangan di suatu negara. Salah satu fungsi penting dari bank sentral adalah sebagai lender of the last resort (LoLR), yaitu pemberi pinjaman terakhir bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat.
Likuiditas adalah kemampuan suatu bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya, seperti mencairkan simpanan nasabah atau membayar utang. Jika bank tidak memiliki likuiditas yang cukup, maka bank tersebut berisiko mengalami gagal bayar atau kebangkrutan, yang dapat menimbulkan dampak sistemik bagi sektor perbankan dan perekonomian secara keseluruhan.
Untuk mencegah hal tersebut, bank sentral dapat memberikan bantuan pendanaan jangka pendek kepada bank-bank yang membutuhkan likuiditas dengan syarat tertentu. Biasanya, bank sentral akan menetapkan suku bunga yang tinggi dan meminta agunan (jaminan) yang berkualitas tinggi dari bank penerima pinjaman. Tujuannya adalah untuk mendorong bank-bank tersebut untuk mencari sumber pendanaan lain yang lebih murah dan mengembalikan pinjaman dari bank sentral secepat mungkin.
Fungsi bank sentral sebagai LoLR telah diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Dalam UU PPKSK, bank sentral berperan sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
KSSK bertugas untuk mengawasi, menganalisis, dan mengevaluasi kondisi sistem keuangan, serta menetapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Salah satu langkah penanganan krisis sistem keuangan adalah penyediaan penjamin likuiditas jangka pendek oleh bank sentral kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik.
Dengan demikian, fungsi bank sentral sebagai LoLR adalah sangat penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah terjadinya krisis yang lebih parah. Bank sentral harus berhati-hati dalam memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank yang membutuhkan, agar tidak menimbulkan moral hazard atau perilaku tidak bertanggung jawab dari bank-bank tersebut. Bank sentral juga harus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang terkait dalam KSSK untuk mengambil keputusan yang tepat dan efektif dalam menangani krisis sistem keuangan.