Analisis Konflik Agraria dan HAM di Indonesia dan Upaya Penyelesaiannya

Analisis Konflik Agraria dan HAM di Indonesia dan Upaya Penyelesaiannya

Posted on
Analisis Konflik Agraria dan HAM di Indonesia dan Upaya Penyelesaiannya

 

Konflik agraria adalah salah satu masalah bersama yang sedang terjadi di Indonesia. Menurut data Komnas HAM, konflik agraria mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir, dari 538 kasus di tahun 2021 menjadi 540 kasus di tahun 2022. Konflik agraria terbanyak terjadi di sektor pertanahan, dengan hak atas kesejahteraan sebagai hak yang paling banyak dilanggar. Pihak teradu terbanyak adalah korporasi dan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Konflik agraria dapat berdampak negatif pada hak asasi manusia (HAM) baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung, konflik agraria dapat menimbulkan korban jiwa, luka-luka, penangkapan, penggusuran, kekerasan, dan intimidasi. Secara tidak langsung, konflik agraria dapat mengancam hak atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup, identitas budaya, kesehatan, pendidikan, dan partisipasi politik.

Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria harus menjadi prioritas bagi semua pihak yang terlibat. Komnas HAM menetapkan konflik agraria sebagai salah satu dari sembilan prioritas kerja yang akan dikerjakan dalam enam bulan kedepan. Salah satu upaya yang dilakukan Komnas HAM adalah melakukan riset nasional untuk menghasilkan rekomendasi berbasis bukti terkait penyelesaian dan peta jalan konflik agraria di Indonesia.

Baca Juga:  Pelaut Belanda yang Pertama Kali Mendarat di Indonesia adalah Cornelis de Houtman

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong aparat hukum untuk menggunakan pendekatan restorative justice dalam menangani konflik agraria. Restorative justice adalah suatu proses penyelesaian konflik yang melibatkan para pihak yang terdampak secara langsung atau tidak langsung untuk mencari solusi bersama yang adil dan bermartabat. Restorative justice dianggap dapat mencegah terjadinya konflik agraria yang berlarut-larut dan memperbaiki hubungan antara para pihak yang bersengketa.

Selain Komnas HAM, pemerintah juga perlu berperan aktif dalam menyelesaikan konflik agraria. Pemerintah perlu meningkatkan sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam hal pengaturan, pengelolaan, dan perlindungan hak atas tanah dan sumber daya alam. Pemerintah juga perlu membentuk kelembagaan khusus lintas kementerian untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada. Selain itu, pemerintah perlu memperhatikan dampak pembangunan infrastruktur terhadap hak-hak masyarakat adat dan petani.

Konflik agraria adalah masalah bersama yang membutuhkan solusi bersama. Penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip-prinsip HAM, seperti nondiskriminasi, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Dengan demikian, konflik agraria dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan.

Pos Terkait:
Baca Juga:  Sistem Hukum dan Politik Hukum di Indonesia: Pengertian, Komponen, dan Hubungannya dengan Materi BMP Pengantar Ilmu Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *