Amandemen UUD 1945 adalah perubahan atau perbaikan pada konstitusi negara Indonesia yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR. Amandemen ini dilakukan guna menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu aspek yang mengalami perubahan dalam amandemen UUD 1945 adalah sistem pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebelum Amandemen UUD 1945
Sebelum amandemen UUD 1945, sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia menggunakan sistem pemilihan oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). MPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Anggota MPR terdiri dari anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Dalam sistem pemilihan ini, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Setelah diusulkan, calon presiden dan wakil presiden kemudian dipilih oleh MPR.
Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden setelah Amandemen UUD 1945
Dengan adanya amandemen UUD 1945, sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia mengalami perubahan. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Dalam sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru, calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR. Setelah diusulkan, calon presiden dan wakil presiden kemudian melakukan kampanye untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada rakyat.
Rakyat kemudian memilih calon presiden dan wakil presiden melalui pemilihan umum. Calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi presiden dan wakil presiden.
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden setelah Amandemen UUD 1945
Kelebihan
Sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih langsung calon presiden dan wakil presiden. Dalam sistem ini, calon presiden dan wakil presiden harus memperkenalkan diri dan menyampaikan visi dan misi mereka kepada rakyat. Hal ini memungkinkan rakyat untuk memilih calon presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan keinginan mereka.
Sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru juga memberikan kekuasaan kepada rakyat. Dalam sistem ini, rakyat memiliki hak suara dan keputusan akhir dalam memilih presiden dan wakil presiden.
Kelemahan
Sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru juga memiliki kelemahan. Dalam sistem ini, calon presiden dan wakil presiden yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik yang besar memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan pemilihan. Hal ini karena partai politik atau gabungan partai politik yang besar memiliki lebih banyak sumber daya dan dukungan.
Sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru juga memiliki risiko terjadinya politik uang. Calon presiden dan wakil presiden yang kaya memiliki kesempatan lebih besar untuk memenangkan pemilihan karena mereka dapat menggunakan uang mereka untuk memenangkan dukungan dari rakyat.
Kesimpulan
Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan signifikan pada sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia. Sistem pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih langsung calon presiden dan wakil presiden melalui pemilihan umum. Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan seperti risiko terjadinya politik uang dan kesempatan yang lebih besar bagi calon presiden dan wakil presiden dari partai politik atau gabungan partai politik yang besar untuk memenangkan pemilihan.