Amandemen UUD 1945 adalah perubahan atau penyempurnaan terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sejak tahun 1999 hingga 2002. Amandemen UUD 1945 dilakukan untuk menyesuaikan UUD 1945 dengan perkembangan zaman dan tuntutan reformasi. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali dan menghasilkan perubahan pada beberapa pasal dan bab dalam UUD 1945.
Salah satu perubahan yang terjadi akibat amandemen UUD 1945 adalah terkait dengan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebelum amandemen, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dalam sidang umum. Setelah amandemen, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden ini dimaksudkan untuk lebih banyak melibatkan peranan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memilih langsung presiden dan wakil presiden, rakyat dapat menentukan siapa yang akan memimpin negara sesuai dengan aspirasi dan kepentingan mereka. Selain itu, sistem pemilihan langsung juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan legitimasi presiden dan wakil presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Sistem pemilihan langsung presiden dan wakil presiden ini pertama kali diterapkan pada tahun 2004. Sejak itu, Indonesia telah menyelenggarakan empat kali pemilihan umum presiden dan wakil presiden, yaitu pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Amandemen UUD 1945 dan sistem pemilihan langsung presiden dan wakil presiden merupakan salah satu bentuk dari demokratisasi Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi negara yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.