Berikut Ini yang Bukan Merupakan Hak Octroi yang Dimiliki VOC Adalah

Berikut Ini yang Bukan Merupakan Hak Octroi yang Dimiliki VOC Adalah

Posted on

VOC atau Vereenigde Oost-Indische Compagnie adalah perusahaan dagang Belanda yang beroperasi di wilayah Hindia Timur pada awal abad ke-17 hingga akhir abad ke-18. Perusahaan ini memiliki hak octroi, yaitu hak untuk memungut pajak atas barang yang masuk ke daerah kekuasaannya. Namun, ada beberapa hal yang bukan termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC, di antaranya:

1. Hak atas Pajak Kepemilikan Tanah

Hak atas pajak kepemilikan tanah tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

Baca Juga:  Gerak Langkah Kaki Biasa dalam Senam Irama: Menikmati Kesehatan dan Kegembiraan

2. Hak atas Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.

3. Hak atas Pajak Perdagangan Antar Pulau

Pajak perdagangan antar pulau juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

4. Hak atas Pajak Penggunaan Jalan Raya

Hak atas pajak penggunaan jalan raya juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

5. Hak atas Pajak Kepemilikan Bangunan

Hak atas pajak kepemilikan bangunan tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

6. Hak atas Pajak Kendaraan Bermotor

Hak atas pajak kendaraan bermotor juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

7. Hak atas Pajak Penerangan Jalan

Hak atas pajak penerangan jalan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

8. Hak atas Pajak Perdagangan Internasional

Pajak perdagangan internasional juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.

9. Hak atas Pajak Ekspor-Import

Pajak ekspor-import juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.

10. Hak atas Pajak Penggunaan Laut

Hak atas pajak penggunaan laut tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.

Baca Juga:  Apa Saja Ciri-Ciri Karya Seni Rupa Daerah?

11. Hak atas Pajak Penggunaan Udara

Hak atas pajak penggunaan udara juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.

12. Hak atas Pajak Telekomunikasi

Hak atas pajak telekomunikasi juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.

13. Hak atas Pajak Listrik

Hak atas pajak listrik juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.

14. Hak atas Pajak Gas dan Minyak Bumi

Hak atas pajak gas dan minyak bumi juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.

15. Hak atas Pajak Perdagangan Online

Pajak perdagangan online juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.

16. Hak atas Pajak Pertambangan

Pajak pertambangan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.

17. Hak atas Pajak Perikanan

Pajak perikanan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.

18. Hak atas Pajak Hasil Hutan

Pajak hasil hutan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah pusat dan bukan oleh VOC.

19. Hak atas Pajak Pertanian

Pajak pertanian juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

Baca Juga:  Hartina Kawih NyaĆ©ta: Mengenal Seni Musik Sunda yang Mendalam

20. Hak atas Pajak Pendidikan

Hak atas pajak pendidikan tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

21. Hak atas Pajak Kesehatan

Hak atas pajak kesehatan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

22. Hak atas Pajak Hiburan

Hak atas pajak hiburan tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

23. Hak atas Pajak Pariwisata

Hak atas pajak pariwisata juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

24. Hak atas Pajak Penggunaan Lahan

Hak atas pajak penggunaan lahan tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

25. Hak atas Pajak Air Bersih

Hak atas pajak air bersih tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

26. Hak atas Pajak Kebersihan Lingkungan

Hak atas pajak kebersihan lingkungan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

27. Hak atas Pajak Penyediaan Layanan Publik

Hak atas pajak penyediaan layanan publik tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

28. Hak atas Pajak Penyediaan Jasa Keamanan

Hak atas pajak penyediaan jasa keamanan juga tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

29. Hak atas Pajak Penyediaan Jasa Kesehatan

Hak atas pajak penyediaan jasa kesehatan tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

30. Hak atas Pajak Penyediaan Jasa Pendidikan

Hak atas pajak penyediaan jasa pendidikan tidak termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Pajak ini biasanya dipungut oleh pemerintah daerah setempat dan bukan oleh VOC.

Demikianlah beberapa hal yang bukan termasuk dalam hak octroi yang dimiliki VOC. Meskipun VOC memiliki hak octroi yang cukup besar, namun masih ada pajak-pajak lain yang dipungut oleh pemerintah setempat atau pusat. Semoga artikel ini bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman Anda tentang hak octroi VOC.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *