Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Tercantum dalam Undang-Undang

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Tercantum dalam Undang-Undang

Posted on

Indonesia adalah negara yang aktif dalam hubungan internasional. Indonesia memiliki kepentingan nasional yang harus diwujudkan melalui kebijakan politik luar negeri. Apa itu kebijakan politik luar negeri Indonesia? Bagaimana landasan dan prinsipnya? Simak ulasan berikut.

Pengertian Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Kebijakan politik luar negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

Tujuan nasional Indonesia adalah mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara, memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, meningkatkan perdamaian internasional, dan meningkatkan persaudaraan segala bangsa.

Landasan Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Kebijakan politik luar negeri Indonesia memiliki tiga landasan, yaitu landasan idiil, konstitusional, dan operasional.

Landasan Idiil

Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila mengandung nilai-nilai universal yang dapat diterima oleh semua bangsa, seperti kemanusiaan, keadilan, demokrasi, dan kerukunan. Pancasila juga mencerminkan identitas dan kepribadian bangsa Indonesia yang beragam dan toleran.

Baca Juga:  Contoh Kasus Hukum Pidana Materiil dan Formil

Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi negara. UUD 1945 mengatur tentang kedaulatan negara, hak asasi manusia, sistem pemerintahan, dan hubungan internasional. UUD 1945 juga menetapkan tujuan nasional Indonesia dalam Pembukaan dan Batang Tubuhnya.

Landasan Operasional

Landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. UU ini mengatur tentang pengertian, tujuan, prinsip, landasan, pelaksanaan, dan pengawasan hubungan luar negeri Indonesia. UU ini juga mengatur tentang peran pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam hubungan luar negeri.

Prinsip Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Kebijakan politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif. Bebas aktif adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan tertentu. Bebas aktif juga berarti secara aktif memberikan sumbangan dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi dalam menyelesaikan konflik demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Prinsip bebas aktif pertama kali disampaikan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang berjudul Mendayung di Antara Dua Karang pada tanggal 2 September 1948 dalam sidang Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP). Prinsip ini kemudian diresmikan dalam Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 dan diperkuat dalam Piagam Jakarta pada tahun 1963.

Baca Juga:  Jelaskan Gerakan Memukul Bola Melambung dalam Permainan Kasti

Kesimpulan

Kebijakan politik luar negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Kebijakan politik luar negeri Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Kebijakan politik luar negeri Indonesia memiliki tiga landasan, yaitu landasan idiil, konstitusional, dan operasional. Kebijakan politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *