Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline?

Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline?

Posted on

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu dana yang bisa dicairkan ketika peserta sudah memenuhi syarat tertentu.

Namun, banyak peserta yang masih bingung bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline. Padahal, proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah lebih mudah dan cepat daripada sebelumnya.

Oleh karena itu, dalam artikel ini, kami akan menjelaskan syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline dengan lengkap dan mudah dipahami. Simak ulasan berikut ini!

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum Anda bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Usia peserta sudah 56 tahun atau memasuki usia pensiun.
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengunduran diri dari tempat kerja.
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan di PHK dari tempatnya bekerja.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP (bagi peserta yang mengajukan klaim di atas Rp 50 juta)
  • Surat Keterangan Habis Kontrak atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
  • Buku rekening yang masih aktif.
  • Formulir pengajuan JHT.
  • Foto diri terbaru
Baca Juga:  Jelaskan Studi Kasus dari Penyimpangan Penggunaan IPTEKS dan Solusinya

Jika semua syarat dan dokumen sudah siap, Anda bisa memilih salah satu dari dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah cara yang paling praktis dan cepat. Anda tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengantre untuk mengurus klaim. Anda hanya perlu mengakses aplikasi atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi BPJSTKU atau website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda atau daftar pengguna jika belum memiliki akun.
  3. Pilih menu “Klaim Saldo JHT” atau “Pelayanan Tanpa Kontak Fisik”.
  4. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim, dan dokumen pendukung sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  5. Kirim pengajuan klaim dan tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Email tersebut akan berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim.
  7. Datangi kantor cabang sesuai jadwal yang ditentukan dan serahkan dokumen asli yang dibutuhkan.
  8. Jika semua data sudah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline adalah cara yang lebih tradisional dan membutuhkan waktu yang lebih lama. Anda harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mengantre untuk mengurus klaim. Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli yang dibutuhkan.
  2. Ambil nomor antrean di loket pendaftaran dan tunggu giliran Anda dipanggil.
  3. Serahkan dokumen asli yang dibutuhkan kepada petugas dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
  4. Tunggu proses verifikasi data dan dokumen oleh petugas.
  5. Jika semua data sudah sesuai, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.
Baca Juga:  Garis Bujur yang Berada di Sebelah Barat Kota Greenwich Disebut: Sejarah dan Penggunaan dalam Navigasi

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu dana yang bisa dicairkan ketika peserta sudah memenuhi syarat tertentu.

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memenuhi syarat-syarat dan menyiapkan dokumen-dokumen yang ditentukan. Anda bisa memilih salah satu dari dua cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu secara online atau offline.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah cara yang paling praktis dan cepat. Anda hanya perlu mengakses aplikasi atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti langkah-langkah yang ada. Anda tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan kecuali untuk melanjutkan proses klaim sesuai jadwal yang ditentukan.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline adalah cara yang lebih tradisional dan membutuhkan waktu yang lebih lama. Anda harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mengantre untuk mengurus klaim. Anda harus menyerahkan dokumen asli yang dibutuhkan dan mengisi formulir pengajuan klaim JHT.

Pos Terkait:
Baca Juga:  Toko Buku Gunung Agung: Kisah Sukses dari Rokok Curian Bocah Bandel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *