Bagian yang Tidak Wajib Dicantumkan dalam Surat Dinas

Bagian yang Tidak Wajib Dicantumkan dalam Surat Dinas

Posted on

Surat dinas merupakan salah satu bentuk komunikasi resmi dalam dunia bisnis maupun pemerintahan. Sebagai surat yang memiliki tingkat formalitas tinggi, terdapat aturan dan standar dalam penulisannya yang harus diperhatikan. Salah satu hal yang perlu diketahui adalah bagian-bagian yang wajib dan tidak wajib dicantumkan dalam surat dinas.

Dalam penulisan surat dinas, terdapat beberapa bagian yang tidak wajib dicantumkan. Beberapa bagian tersebut antara lain:

  1. Tanggal dan Nomor Surat Meskipun penting untuk menandai tanggal dan nomor surat untuk keperluan administrasi, namun tidak ada aturan yang mengharuskan bagian ini dicantumkan pada surat dinas.
  2. Lampiran Jika surat dinas tidak memiliki lampiran, maka tidak perlu dicantumkan bagian ini. Namun jika terdapat lampiran, sebaiknya mencantumkannya untuk memudahkan penerima surat dalam menemukan lampiran tersebut.
  3. Hal Bagian hal biasanya digunakan untuk menandai tujuan atau isi dari surat dinas. Namun, jika surat dinas sudah cukup jelas dan mudah dipahami, maka tidak perlu mencantumkan bagian ini.
  4. Pembukaan yang Terlalu Panjang Pembukaan pada surat dinas sebaiknya langsung menuju inti permasalahan yang ingin disampaikan. Pembukaan yang terlalu panjang dan bertele-tele sebaiknya dihindari agar penerima surat tidak merasa bosan dan tidak fokus pada inti permasalahan.
  5. Penutup yang Terlalu Berlebihan Sama halnya dengan pembukaan, penutup pada surat dinas sebaiknya tidak terlalu berlebihan. Cukup sampaikan ucapan terima kasih atau harapan baik, tanpa harus memberikan penjelasan yang panjang lebar.
Baca Juga:  Apa Saja Perilaku Kontrol Diri dalam Keluarga? Ini Dia 5 Poin Pentingnya

Dengan mengetahui bagian-bagian yang tidak wajib dicantumkan dalam surat dinas, diharapkan penulisan surat dinas dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, hal ini juga dapat membantu meningkatkan kesan profesional dan menghemat waktu pembaca surat dinas.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *