PPh Pasal 21: Pengertian, Tarif dan Cara Menghitungnya

PPh Pasal 21: Pengertian, Tarif dan Cara Menghitungnya

Posted on

PPh Pasal 21 adalah salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan oleh pemerintah kepada orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Pajak ini dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain yang membayar penghasilan tersebut dan disetorkan ke kas negara setiap bulannya.

Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 meliputi gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. Contohnya adalah penghasilan dari pekerjaan tetap, pekerjaan tidak tetap, pensiun, jasa tenaga ahli, jasa profesional, dan penyelenggaraan kegiatan.

PPh Pasal 21 memiliki tarif progresif yang terdiri dari empat kelompok, yaitu:

Tarif ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak memiliki NPWP, maka tarifnya lebih tinggi 20% dari tarif normal.

Baca Juga:  Apa Saja Kiat-Kiat yang Dapat Dilakukan untuk Menghindari Penyalahgunaan Narkoba?

Untuk menghitung PPh Pasal 21, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

Contoh:

Seorang pegawai tetap memiliki penghasilan bruto Rp10 juta per bulan. Ia memiliki NPWP dan belum menikah. Biaya jabatan yang dikenakan adalah 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp500 ribu per bulan. Iuran pensiun yang dibayarkan adalah 2% dari penghasilan bruto. PTKP yang berlaku bagi dirinya adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Penghasilan neto = Penghasilan bruto – Biaya jabatan – Iuran pensiun = Rp10 juta – Rp500 ribu – Rp200 ribu = Rp9,3 juta

Penghasilan kena pajak = Penghasilan neto – PTKP = Rp9,3 juta – Rp4,5 juta = Rp4,8 juta

PPh Pasal 21 = Penghasilan kena pajak x Tarif pajak = Rp4,8 juta x 5% = Rp240 ribu

Baca Juga:  Penyesuaian Pembelajaran dengan Kebutuhan dan Karakteristik Murid SD

Jadi, PPh Pasal 21 yang harus dibayar oleh pegawai tersebut adalah Rp240 ribu per bulan.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *