Perubahan Klasifikasi Negara Hukum: Dari Formal ke Materiil

Perubahan Klasifikasi Negara Hukum: Dari Formal ke Materiil

Posted on

Negara hukum adalah konsep yang mengatur hubungan antara negara dan warga negaranya berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Namun, konsep negara hukum tidaklah statis dan tetap, melainkan mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Perubahan klasifikasi negara hukum sangat dipengaruhi situasi dan kondisi negara saat itu terutama kemampuan hukum yang mampu memberikan rasa kebahagiaan dan keadilan masyarakat. Artikel ini akan menjelaskan apa yang melatari belakang munculnya negara hukum formal dan mengapa negara hukum formal juga harus diganti negara hukum materiil.

Negara Hukum Formal

Negara hukum formal adalah konsep negara hukum yang menekankan pada proses pembentukan dan pelaksanaan hukum tanpa memperhatikan isi atau substansi hukum itu sendiri. Negara hukum formal lahir sebagai reaksi terhadap praktik absolutisme monarki yang menyalahgunakan kekuasaan tanpa batas dan tanpa kontrol. Negara hukum formal bertujuan untuk membatasi kekuasaan negara dengan cara memisahkan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta menjamin hak asasi manusia sebagai warga negara.

Negara hukum formal memiliki beberapa ciri khas, antara lain:

  • Hukum dibuat oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
  • Hukum berlaku secara umum dan sama bagi semua orang tanpa diskriminasi.
  • Hukum harus jelas, tegas, dan dapat diprediksi sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian.
  • Hukum harus ditaati oleh semua pihak termasuk negara dan pejabatnya.
  • Hukum harus dapat ditegakkan oleh lembaga yang independen dan profesional.
Baca Juga:  Syarat-Syarat Negara dan Pemerintahan yang Demokratis Menurut International Commission of Jurists

Negara Hukum Materiil

Negara hukum materiil adalah konsep negara hukum yang tidak hanya memperhatikan proses pembentukan dan pelaksanaan hukum tetapi juga isi atau substansi hukum itu sendiri. Negara hukum materiil lahir sebagai kritik terhadap negara hukum formal yang dianggap tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat. Negara hukum materiil bertujuan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mencerdaskan kehidupan bangsa.

Negara hukum materiil memiliki beberapa ciri khas, antara lain:

Kesimpulan

Perubahan klasifikasi negara hukum dari formal ke materiil merupakan suatu proses yang tidak dapat dihindari dalam sejarah perkembangan negara dan hukum. Perubahan ini dipicu oleh situasi dan kondisi negara saat itu terutama kemampuan hukum yang mampu memberikan rasa kebahagiaan dan keadilan masyarakat. Negara hukum formal memiliki kelebihan dalam hal membatasi kekuasaan negara dan menjamin hak asasi manusia. Namun, negara hukum formal juga memiliki kekurangan dalam hal tidak memperhatikan isi atau substansi hukum serta tidak mencerminkan nilai-nilai dasar masyarakat. Oleh karena itu, negara hukum formal harus diganti dengan negara hukum materiil yang lebih sesuai dengan tujuan negara dan kebutuhan masyarakat.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *