Uraian Pendapat Tentang Bentuk Nasionalisme pada Masa Orde Baru

Uraian Pendapat Tentang Bentuk Nasionalisme pada Masa Orde Baru

Posted on

Nasionalisme adalah suatu gejala psikologis, berupa rasa persamaan dari sekelompok manusia yang menimbulkan kesadaran sebagai bangsa. Nasionalisme juga dapat diartikan sebagai ideologi yang mencakup prinsip kebebasan, kesatuan, kesamarataan, serta kepribadian selaku orientasi nilai kehidupan kolektif suatu kelompok dalam usahanya merealisasikan tujuan politik, yakni pembentukan dan pelestarian negara nasional.

Nasionalisme Indonesia mengalami perkembangan sejak masa perjuangan Kartini hingga masa reformasi. Salah satu fase penting dalam sejarah nasionalisme Indonesia adalah masa Orde Baru yang berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada masa ini, nasionalisme Indonesia memiliki ciri khusus yang meliputi:

Baca Juga:  Jelaskan Perbedaan Angket Tertutup dan Angket Terbuka

Berdasarkan uraian di atas, pendapat saya tentang bentuk nasionalisme pada masa Orde Baru adalah sebagai berikut:

  • Nasionalisme pada masa Orde Baru bersifat top-down, yaitu berasal dari pemerintah dan diimplementasikan kepada rakyat. Nasionalisme tidak tumbuh secara organik dari kesadaran kolektif rakyat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita bersama.
  • Nasionalisme pada masa Orde Baru bersifat represif, yaitu menekan hak-hak dasar rakyat dalam bidang politik, sosial, dan budaya. Nasionalisme tidak memberikan ruang untuk partisipasi, kreativitas, dan pluralitas rakyat dalam membangun bangsa.
  • Nasionalisme pada masa Orde Baru bersifat instrumental, yaitu digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah dan mengabaikan kepentingan rakyat. Nasionalisme tidak menjadi semangat untuk mewujudkan kesejahteraan, kebesaran, dan kemanusiaan bangsa.
Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *