Lembaga Penunjang Pasar Modal: Peran dan Fungsinya | Bing

Lembaga Penunjang Pasar Modal: Peran dan Fungsinya | Bing

Posted on

Pasar modal adalah tempat bertemunya penawaran dan permintaan dana jangka panjang yang dilakukan melalui instrumen-instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara, karena dapat meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja.

Namun, pasar modal tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya lembaga-lembaga penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga penunjang pasar modal adalah institusi-institusi yang menyediakan fasilitas, infrastruktur, informasi, dan jasa-jasa yang diperlukan oleh pelaku pasar modal untuk melaksanakan transaksi dan aktivitas lainnya di pasar modal.

Lembaga penunjang pasar modal terdiri dari beberapa jenis, antara lain:

  • Lembaga Kliring dan Penjaminan, yaitu lembaga yang bertugas melakukan kliring dan penjaminan atas transaksi-transaksi yang terjadi di pasar modal. Kliring adalah proses penyelesaian hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Penjaminan adalah proses memberikan jaminan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi bahwa transaksi tersebut akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contoh lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yaitu lembaga yang bertugas melakukan penyimpanan dan penyelesaian atas efek-efek yang diperdagangkan di pasar modal. Penyimpanan adalah proses pencatatan kepemilikan efek oleh pemegang efek atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang efek. Penyelesaian adalah proses pemindahan hak kepemilikan efek dari pihak penjual ke pihak pembeli. Contoh lembaga penyimpanan dan penyelesaian di Indonesia adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  • Lembaga Rating, yaitu lembaga yang bertugas melakukan penilaian atas kualitas atau kemampuan suatu perusahaan atau instrumen keuangan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban finansialnya. Rating adalah hasil penilaian tersebut yang biasanya dinyatakan dalam bentuk huruf atau angka. Contoh lembaga rating di Indonesia adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
  • Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu lembaga yang bertugas melakukan pelayanan profesional kepada pelaku pasar modal dalam bidang hukum, akuntansi, audit, konsultan, notaris, dan lain-lain. Lembaga profesi penunjang pasar modal harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usahanya. Contoh lembaga profesi penunjang pasar modal di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (AKHPM), dan lain-lain.
Baca Juga:  Pak Feri, Investor Barang Elektronik di Kota R yang Sukses Berinvestasi di Pasar Modal

Lembaga-lembaga penunjang pasar modal memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelancaran, keamanan, keterbukaan, dan keadilan di pasar modal. Lembaga-lembaga penunjang pasar modal juga harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal dan mengawasi pelaksanaannya. Dengan demikian, lembaga-lembaga penunjang pasar modal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal dan mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia.

Pos Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *